Bupati aceh utara H
Muhammad Thaib, cek Mat memberikan remisi terhadap napi lembaga permasyarakatan
Lhoksukon aceh utara pada 17 agustus 2016. Adapun jumlah tahanan sebanyak 275 orang yang mendapat remisi sedangkan jumlah
pengurangan masa tahan pada hari kemerdekaan tersebut berjumlah 151 dari 183
jumlah yang diajukan.
Kepala Rutan Cabang
Lhoksukon, Effendi mengatakan, jumlah narapidana yang diusulkan
mendapatkan remisi sebelumnya 183 orang. Namun sesuai keputusan menteri
hukum dan HAM republik indonesia Yosanna Laoly, remisi yang mendapatkan
persetujuan hanya 151 orang dan satu diantaranya mendapatkan remisi bebas.
Efendi juga
menambahkan, sampai hari ini jumlah penghuni rumah tahanan sebanyak 260 tahanan
pria dan 15 perempuan. Dari jumlah tersebut kebanyakan dari mereka mwerupakan
pelaku tindak narkotika. (Mir)
Post a Comment