Aceh Utara (07/09/2016) - Radio Dakwah Suara Bujang Salim Aceh Utara didirikan pada tanggal 10
Ramadhan 1421 H bertepatan tanggal 06 Desember 2000 M di lantai II Masjid Besar
Bujang Salim Krueng Geukueh atas prakarsa tokoh masyarakat Dewantara dengan
tujuan mensyi’arkan kegiatan peribadatan di Masjid terutama kegiatan Majelis
Tak’lim yang diasuh salah seorang Ulama besar Aceh yaitu Tgk H. M. Amin Mahmud
(Abu Tumin), Sejumlah Tokoh Masyarakat Dewantara memandang di Aceh pada saat itu
sedang tumbuh pesatnya media-media elektronik dengan menyiarkan hiburan-hiburan
yang tidak mendidik, sedangkan Pemerintah Aceh sedang menerapkan Syariat Islam
maka untuk mengimbangi hal tersebut didirikanlah sebuah stasiun Radio Dakwah dan
satu-satunya radio dakwah yang terdapat di Aceh Utara sampai saat ini. Atas dukungan
Bupati Aceh Utara Ir H. Tarmizi A. Karim, M.Sc pada waktu itu diberikan satu
set perangkat sederhana dan hanya untuk menyiarkan kegiatan peribadatan. Dalam perjalanannya
Radio Dakwah ini mampu menyajikan informasi-informasi keagamaan kepada masyarakat
sehingga keberadaannya dirasakan manfaat yang besar oleh ummat terutama yang
haus dengan informasi agama, maka timbullah upaya berikutnya oleh tokoh-tokoh masyarakat untuk melegalisasi
Radio tersebut dengan badan hukum yaitu Peraturan Bupati Aceh Utara.
Sesuai fungsinya, peran Radio
Dakwah Suara Bujang Salim Aceh Utara yang
memiliki wilayah layanan seluruh Kabupaten Aceh Utara sebagai
sarana informasi, hiburan dan dakwah serta pendidikan, yang memiliki kemampuan
lengkap dan berbeda, diharapkan agar masyarakat memperoleh manfaat, yakni mampu
membentuk dan merubah perilaku positif masyarakat dalam kehidupan sesuai dengan
profesi masing-masing.
Radio Dakwah Suara
Bujang Salim Aceh Utara harus mampu menembus ruang komunikasi di wilayah pesisir utara
khususnya di Kabupaten Aceh Utara sesuai dengan visi dan misi, yang akan
menjadi sentral dan kontrol informasi masyarakat.
Post a Comment