Lhokseumawe (10/09/2016) - Sabtu tanggal 10 September 2016 KIP Aceh Utara melakukan Rapat Pleno Pengesahan hasil dukungan KTP Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Pasangan Bakal Calon Bupati jalur Perseorangan, Pilkada Aceh 2017 di Kantor KIP Aceh Utara Jl T. Hamzah Bendahara, Lhokseumawe.
Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KIP Aceh Utara Jufri Sulaiman, S.Sos pada pukul 14:30, dan dilanjutkan dengan pengecekan daftar undangan yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilihan, Para saksi dari Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Pasangan Calon Bupati serta anggota KIP Aceh Utara sendiri yang terdiri dari Hamdani (Sekretaris KIP) Jufri Sulaiman, S.Sos, Ayi Jufridar, SE, Chairul Muhclis, M. Sayuni, M.Kes, Rizwan H.Ali, MA selanjutnya diteruskan dengan pembacaan jumlah dukungan KTP yang telah disahkan, Oleh Ayi Jufrida, SE selaku Pokja Pencalonan KIP Aceh Utara, yang telah diplenokan oleh 27 PPK dalam Kabupaten Aceh Utara didahului oleh verifikasi faktual berjenjang dari seluruh PPS dalam wilayah kerja PPK untuk kemudian disahkan oleh KIP Aceh Utara pada hari tersebut .
Hasil dari Rapat Pleno tersebut adalah sebagai berikut :
1. Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Abdullah Puteh dan Sayed Mustafa, memperoleh pengesahan dukungan KTP sebanyak 18.756 Lembar KTP.
2. Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Zaini Abdullah dan Nasaruddin, memperoleh pengesahan dukungan KTP sebanyak 15.321 Lembar KTP.
3. Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Zakaria Saman dan Teuku Alaidinsyah, memperoleh pengesahan dukungan KTP sebanyak 12.856 Lembar KTP.
Untuk Kabupaten Aceh Utara, tiga pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur jalur Perseorangan dalam Pilkada Aceh 2017 ini harus mengumpulkan bukti dukungan KTP sebanyak 17.803 Lembar KTP atau 3% dari jumlah Penduduk Kabupaten Aceh Utara.
Sementara jumlah keseluruhan bukti dukungan KTP Bakal Calon Gubernur dann Wakil Gubernur untuk Provinsi Aceh adalah sebesar 153.045 lembar dukungan KTP yang tersebar di 12 Kabupaten/Kota di Aceh atau 50% dari jumlah keseluruhan Kabupaten/Kota, Sesuai Undang – undang Pemerintah Aceh No 11 Tahun 2016.
Dengan demikian, berarti hanya Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Abdullah Puteh dan Sayed Mustafa, yang memperoleh pengesahan dukungan KTP sebanyak 18.756 Lembar KTP atau melebihi dari ketentuan jumlah dukungan KTP di Kabupaten Aceh Utara, namun begitu mereka harus menunggu hasil Rapat Pleno dari 11 Kabupaten/Kota lainnya untuk memenuhi kuota bukti dukungan KTP yang telah ditentukan Undang – Undang.
Untuk dua Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur lainnya, yaitu Pasangan Zaini Abdullah dan Nasaruddun serta pasangan Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Zakaria Saman dan Teuku Alaidinsyah, mereka tidak memenuhi batas minimal bukti dukungan KTP yang ditetapkan KIP Aceh Utara, maka keputusannya ditentukan oleh KIP Aceh.
Untuk tiga Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan Pilkada Aceh Utara 2017, rincian hasil Rapat Pleno pengesahan pencalonannya adalah sebagai berikut :
1. Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Fakhrurrazi H. Cut dan Mukhtar Daud, SKH, memperoleh pengesahan dukungan KTP sebanyak 18.848 Lembar KTP.
2. Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, H. Sulaiman Ibrahim dan Razali, memperoleh pengesahan dukungan KTP sebanyak 13.431 Lembar KTP.
3. Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Syamsuddin Jalil (Ayah Panton) dan Ibnu Hajar memperoleh pengesahan dukungan KTP sebanyak 8.758 Lembar KTP.
Dengan demikian, Di Aceh Utara hanya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakhrurrazi H. Cut dan Mukhtar Daud, SKH yang berhasil memperoleh pengesahan dukungan sesuai dengan ketentuan KIP Aceh Utara yaitu sebesar 17.803 lembar KTP, bahkan lebih 1.045 lembar KTP dari ketentuan dan tidak harus mengikuti tahap perbaikan jumlah dukungan KTP yang Rapat Plenonya akan dilaksanakan KIP Aceh Utara pada tanggal 29 September s.d 01 Oktober 2016.
Sedangkan dua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati lainnya, harus melakukan pengumpulan bukti dukungan KTP berikutnya untuk memenuhi jumlah Dukungan yang ditetapkan KIP Aceh Utara tersebut.
Demikian penjelasan Ketua KIP Aceh Utara Jufri Sulaiman, S.Sos setelah selesai Acara Pleno Pengesahan Bukti Dukungan KTP, bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kantor KIP Aceh Utara.
Kontributor :.Marzuki H. Ahmad Cut
Post a Comment